BOGOR – Sejumlah aktivis dan pengamat demokrasi mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu guna menjamin kualitas demokrasi pada Pemilu 2029. Hal ini mengemuka dalam diskusi media yang digelar oleh Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) bersama Vinus Forum di Seknas LS Vinus, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (7/5/2026).

Diskusi bertajuk “Menakar Kepentingan Politik dan Risiko Keterlambatan Revisi UU Pemilu bagi Pemilu 2029” ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Yusfitriadi dari Yayasan Visi Nusantara Maju, Ray Rangkuti (Lima Indonesia), Jeirry Sumampow (TePI Indonesia), Rafih Sri Wulandari (Campernik), serta Arif Susanto (Exposit Strategic).

Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi, menekankan bahwa revisi UU Pemilu merupakan agenda krusial. Menurutnya, pemilu adalah satu-satunya instrumen legal dalam sistem demokrasi untuk membentuk pemerintahan yang sah.

“Tema diskusi kali ini menjadi sangat penting karena tidak ada sarana legal lain dalam membangun pemerintahan baru kecuali melalui pemilu,” ujar Yusfitriadi.

Yusfitriadi juga menyoroti kerancuan regulasi akibat penerapan sistem pemilu serentak pada 2024 lalu. Ia menilai skenario saat ini cenderung memaksakan Pilkada masuk ke dalam rezim Pemilu, padahal secara hukum keduanya masih diatur oleh undang-undang yang berbeda. Ketidakpastian ini dinilai berpotensi memicu persoalan hukum dan teknis pada penyelenggaraan Pemilu 2029 mendatang.

Senada dengan hal tersebut, analis dari Exposit Strategic, Arif Susanto, menyoroti tren penurunan kualitas demokrasi di Indonesia dalam satu dekade terakhir. Merujuk pada berbagai indeks demokrasi internasional, Arif menyebut adanya pelemahan pada aspek kebebasan sipil dan integritas penyelenggaraan pemilu.

“Pemburukan itu mulai terasa signifikan sejak 2014. Bukan hanya menyempitnya ruang kebebasan sipil, tetapi juga kualitas pemilu yang semakin memprihatinkan,” ungkap Arif.

Arif menambahkan, indikator lemahnya regulasi pemilu saat ini terlihat dari banyaknya gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut catatannya, UU Pemilu dan UU Pilkada merupakan produk hukum yang paling sering diuji materi, yang menandakan adanya ketidakpuasan publik serta celah hukum yang lebar dalam regulasi tersebut.

Melalui diskusi ini, GIAD mendorong agar proses revisi UU Pemilu dilakukan secara transparan, partisipatif, dan tepat waktu. Langkah ini dianggap mendesak untuk memberikan kepastian hukum serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses transisi kepemimpinan nasional. Kualitas regulasi diyakini akan menjadi cermin dari komitmen negara dalam menjaga marwah demokrasi Indonesia.