SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat jajaran direksi Bank BJB. Dalam persidangan pada Selasa (3/2/2026), terungkap adanya dugaan upaya pemberian amplop berisi uang kepada para pejabat Bank BJB usai membahas pengajuan kredit jumbo oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada Oktober 2020.

Keterangan yang muncul di persidangan menyoroti perbedaan sikap di antara para pejabat bank tersebut terkait dugaan penerimaan "bungkusan" dari pihak Sritex.

Nancy Adistyasari, mantan Direktur Komersial dan UMKM Bank BJB, memberikan kesaksian bahwa ia menerima amplop dari Iwan Setiawan Lukminto, pemilik Sritex, yang diserahkan melalui stafnya. Nancy menjelaskan, pada awalnya ia mengira amplop tersebut hanyalah bingkisan biasa. Namun, setelah diperiksa, amplop itu ternyata berisi uang. Setelah menyadari isinya, Nancy bersama dengan empat pejabat Bank BJB lainnya segera mengembalikan amplop tersebut.

Kontras dengan pengakuan Nancy, terdakwa Dicky Syahbandinata (DS), yang saat itu menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi, menjadi sorotan karena ia menolak tegas bungkusan tersebut secara langsung.

Dalam kesaksiannya, DS menekankan bahwa penolakan yang ia lakukan menunjukkan tidak adanya motif dan niat jahat dalam menjalankan tugasnya.

"Menolak dengan tegas sangat berbeda dengan menerima terlebih dahulu kemudian mengembalikan," ujar DS di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan bahwa penolakan langsung ini membuktikan ketiadaan unsur melawan hukum dalam tindakannya.

Sementara itu, OC Kaligis, kuasa hukum Dicky Syahbandinata, menegaskan bahwa prosedur pengajuan kredit yang dilakukan Bank BJB kepada Sritex telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pernyataan yang diterima pada 3 Februari 2026, Kaligis menjelaskan bahwa pengajuan kredit tersebut telah melalui analisis teknis, hukum, dan kepatuhan yang ketat. "Sebenarnya tidak ada masalah dalam prosedur yang dilalui. Tidak ada unsur melawan hukum dalam proses tersebut," tegas Kaligis.

Kaligis lebih lanjut menjelaskan bahwa kompleksitas kasus ini muncul setelah Sritex dinyatakan pailit. Kondisi pailit tersebut yang kemudian memicu dugaan suap dan keterkaitan dengan proses pemberian kredit. Pihak kuasa hukum DS menekankan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan kliennya telah sesuai dengan koridor hukum perbankan.