BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menyepakati Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Rabu (6/5/2026). Selain penetapan LKPJ, agenda strategis ini juga membahas usulan prakarsa DPRD mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, didampingi jajaran wakil ketua dan anggota dewan. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade, Sekretaris Daerah, perwakilan Forkopimda, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Bogor.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan terdapat tiga agenda utama dalam paripurna kali ini. Pertama, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan prakarsa DPRD tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Kedua, penetapan keputusan DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025. Ketiga, penutupan masa persidangan kedua serta pembukaan masa persidangan ketiga tahun sidang 2025-2026.

“Seluruh rekomendasi DPRD terhadap LKPJ menjadi catatan penting bagi kami di Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Rudy Susmanto.

Rudy menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan cerminan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui legislatif. Catatan-catatan tersebut mencakup berbagai sektor fundamental, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Selain persoalan administratif pemerintahan, Rudy juga memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif DPRD yang mengusulkan Raperda perlindungan masyarakat hukum adat. Ia menilai kekayaan budaya dan karakteristik wilayah Kabupaten Bogor yang beragam memerlukan payung hukum yang kuat.

“Bogor memiliki akulturasi budaya yang kuat dan karakteristik wilayah yang beragam. Ini adalah kekayaan yang harus kita jaga dan rawat bersama melalui regulasi yang tepat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada kinerja pemerintah, tetapi juga memerlukan kolaborasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, dukungan publik adalah modal utama dalam mengawal kemajuan Kabupaten Bogor.

Rapat paripurna ini sekaligus menandai berakhirnya masa persidangan kedua DPRD Kabupaten Bogor Tahun Sidang 2025–2026. Hal ini merupakan bagian dari siklus kerja legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan daerah.