JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) periode 2026–2029. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadapi dinamika ancaman ekstremisme yang kian kompleks di Indonesia.

Berdasarkan salinan beleid yang diunggah di laman resmi JDIH Sekretariat Negara, Selasa (5/5/2026), pemerintah menegaskan bahwa upaya pencegahan ekstremisme harus dilakukan secara komprehensif, sistematis, dan terpadu. Langkah ini diambil guna menjamin hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara dari ancaman terorisme.

"Bahwa dalam rangka memenuhi hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara, upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme perlu dilaksanakan melalui strategi yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan," demikian bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut.

Pemerintah menekankan bahwa fokus utama kebijakan ini adalah tindakan atau paham yang menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan. Dengan batasan yang jelas, pemerintah menjamin bahwa RAN PE tidak akan membatasi kebebasan sipil atau ruang berpendapat. Kritik publik dan perbedaan pandangan dalam demokrasi tetap dilindungi dan dibedakan secara tegas dari tindakan radikalisme.

RAN PE 2026–2029 merupakan kelanjutan dari Perpres Nomor 7 Tahun 2021. Sejak awal penyusunannya, kerangka hukum ini mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM), supremasi hukum, serta tata kelola pemerintahan yang baik. Implementasinya melibatkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat sipil.

Selain menyasar penanganan di dunia nyata, kebijakan ini juga memperkuat pengawasan di ruang digital. Hal ini merespons masifnya penyebaran paham ekstrem melalui media sosial dan platform daring. Untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan wewenang, pemerintah menyertakan mekanisme pengawasan dan prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaannya.

Dalam Pasal 4 Perpres tersebut, RAN PE 2026–2029 mencakup sembilan tema utama yang dirancang untuk memperkuat daya tangkal masyarakat, yaitu:
1. Kesiapsiagaan Nasional.
2. Ketahanan Komunitas dan Keluarga Pendidikan.
3. Keterampilan Masyarakat dan Fasilitasi Lapangan Kerja.
4. Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Anak.
5. Komunikasi Strategis, Media, dan Sistem Elektronik.
6. Deradikalisasi.
7. Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, dan Keadilan.
8. Perlindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban.
9. Kemitraan dan Kerja Sama Internasional.

Melalui regulasi ini, negara berkomitmen untuk menjaga stabilitas nasional dan melindungi keselamatan jiwa warga negara dari ancaman ekstremisme berbasis kekerasan tanpa mencederai nilai-nilai demokrasi.