Jakarta - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah daycare di Yogyakarta memicu kekhawatiran publik dan sorotan tajam dari praktisi hukum. Aparat penegak hukum didesak untuk bertindak cepat dan menyeluruh dalam mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan lebih dari satu korban tersebut.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB PII sekaligus advokat dari GRS Law Office, Gusti Rian Saputra, menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara komprehensif dengan prioritas utama pada perlindungan maksimal terhadap anak.

“Polisi tidak boleh lambat dalam menyelidiki kasus ini. Kita berbicara tentang keselamatan anak-anak. Semakin lama prosesnya, semakin besar risiko hilangnya bukti dan potensi kekerasan berulang,” ujar Gusti dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Gusti menilai kasus ini tidak dapat dipandang sebagai peristiwa penganiayaan biasa. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori kejahatan serius terhadap anak sebagaimana diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ia juga menekankan agar penyelidikan tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja, melainkan harus dikembangkan hingga menyentuh pihak pengelola maupun pengawas daycare.

“Dalam hukum pidana terdapat konsep penyertaan. Pihak yang mengetahui namun membiarkan, atau lalai dalam fungsi pengawasan, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gusti membuka kemungkinan adanya tanggung jawab korporasi apabila ditemukan pola kekerasan yang sistematis dalam operasional lembaga tersebut. Ia menilai, pertanggungjawaban pidana bagi pengelola sangat penting untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong perbaikan sistem pengasuhan.

Selain jalur pidana, keluarga korban dinilai memiliki hak untuk menempuh langkah hukum perdata guna menuntut ganti rugi atas dampak fisik maupun psikologis yang dialami anak. Jika jumlah korban teridentifikasi lebih dari satu, opsi gugatan kelompok atau class action juga dapat menjadi pertimbangan.

Bagi Gusti, penanganan kasus ini merupakan ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik dan membuktikan komitmen negara dalam melindungi hak anak.