JAKARTA – Rencana pengadaan 105.000 unit kendaraan niaga asal India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memicu perdebatan hangat. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang kebijakan tersebut karena dinilai mengancam keberlangsungan industri otomotif nasional.

Proyek pengadaan kendaraan ini memiliki nilai investasi yang fantastis, yakni mencapai Rp24,66 triliun. Rinciannya terdiri dari 35.000 unit Mahindra Scorpio Pickup serta 70.000 unit gabungan Tata Yodha Pick-Up dan Ultra T.7 Light Truck. Seluruh armada ini dipersiapkan untuk mendukung operasional sekitar 70.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Saleh Husin, menyatakan bahwa kebijakan impor dalam bentuk Completely Built Up (CBU) berisiko melumpuhkan sektor manufaktur lokal. Ia menekankan bahwa kapasitas produksi pikap nasional saat ini sangat mumpuni, mencapai 400.000 unit per tahun dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen.

"Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh," ujar Saleh. Kadin mengkhawatirkan dampak domino terhadap industri komponen dalam negeri, mulai dari produsen mesin, bodi, hingga ban, serta minimnya efek pengganda ekonomi karena ketiadaan proses perakitan lokal.

Menanggapi kritik tersebut, PT Agrinas Pangan Nusantara (Agrinas) selaku pelaksana pengadaan menegaskan bahwa langkah impor diambil demi efisiensi anggaran. Direktur Utama Agrinas, Joao Angelo De Sousa Mota, mengungkapkan bahwa harga kendaraan asal India tersebut 50 persen lebih murah dibandingkan produk sejenis di pasar domestik.

"Kalau kita tidak cermat mencari harga terbaik, anggarannya tidak cukup. Kendaraan ini akan digunakan untuk mendukung distribusi hasil pertanian, sehingga efisiensi sangat krusial," jelas Joao.

Selain faktor harga, Joao menyebut spesifikasi penggerak 4x4 pada kendaraan India sangat ideal untuk medan berat di pedesaan. Ia juga berargumen bahwa memaksakan seluruh pesanan ke produsen lokal dapat mengganggu stabilitas distribusi logistik nasional karena keterbatasan kapasitas produksi tahunan yang berada di angka 70 ribuan unit. Meski demikian, Agrinas mengklaim tetap menyerap sebagian stok kendaraan produksi dalam negeri.

Dari sisi regulasi, pemerintah memastikan proses ini berjalan sesuai koridor hukum. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pengadaan tersebut tidak melanggar aturan perdagangan internasional maupun domestik dan dilakukan tanpa memerlukan izin khusus di luar ketentuan umum impor.

Hingga saat ini, sekitar 1.000 unit kendaraan dilaporkan telah tiba di Indonesia. Pemerintah menargetkan seluruh rangkaian pengadaan rampung pada akhir tahun 2026. Kini, publik menanti kebijakan lebih lanjut dari pemerintah untuk menyeimbangkan antara kebutuhan efisiensi program desa dan perlindungan terhadap industri manufaktur nasional.*