Jakarta – Narasi mengenai ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikaitkan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai disinformasi. Peneliti senior Citra Institute, Efriza, menegaskan bahwa tuduhan tersebut salah alamat dan tidak memiliki dasar hukum yang tepat.
Efriza menjelaskan bahwa polemik ini sebenarnya berakar pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Menurutnya, mengaitkan potensi efisiensi PPPK dengan kepemimpinan nasional saat ini adalah bentuk penyederhanaan masalah yang menyesatkan publik.
"Kalau ada kekhawatiran PPPK dirumahkan, itu bukan karena kebijakan Presiden sekarang. Regulasi ini sudah ditetapkan sejak 2022, jadi tuduhan tersebut jelas salah alamat," ujar Efriza dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).
Dalam UU HKPD Pasal 146, diatur bahwa pemerintah daerah (Pemda) wajib membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD. Aturan yang disahkan pada 5 Januari 2022 ini memberikan masa transisi selama lima tahun bagi daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran, dengan batas akhir implementasi penuh pada 5 Januari 2027.
Efriza menyoroti bahwa masalah utama sebenarnya terletak pada ketimpangan struktur APBD di banyak daerah. Saat ini, rata-rata belanja pegawai masih mendominasi di angka 32,4 persen, sementara alokasi untuk pembangunan infrastruktur hanya berkisar 11,5 persen. Banyak daerah juga dinilai masih sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membayar gaji pegawai.
"Ini soal tata kelola. Daerah yang sudah disiplin menjaga komposisi belanja pegawai di bawah 30 persen tidak akan mengalami gejolak, termasuk bagi tenaga PPPK-nya," tambahnya.
Kebijakan dalam UU HKPD tersebut pada dasarnya bertujuan untuk mereformasi postur fiskal daerah agar lebih sehat, seimbang, dan berorientasi pada pelayanan publik serta pembangunan yang merata. Oleh karena itu, Efriza mengimbau agar para tenaga PPPK tidak terpancing oleh narasi yang memicu keresahan tanpa memahami konteks hukum yang berlaku.
Ia juga mendesak pemerintah daerah untuk segera berbenah dalam mengelola anggaran dan melakukan perencanaan kebutuhan pegawai secara matang. Dengan demikian, keberlanjutan kontrak PPPK dapat terjamin tanpa melanggar batas maksimal belanja pegawai yang telah ditetapkan undang-undang.
"Publik diharapkan lebih bijak menyikapi informasi. Penataan fiskal ini adalah agenda jangka panjang yang sudah direncanakan jauh sebelum pemerintahan saat ini dimulai," pungkas Efriza.