BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kebijakan baru untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Mulai 6 April 2026, masyarakat Jawa Barat tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik pertama dan cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli untuk melakukan pembayaran.

Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Bogor dan sekitarnya. Langkah progresif ini diambil menyusul temuan kasus pungutan liar (pungli) di Kabupaten Bandung Barat. Dalam laporan tersebut, warga mengaku dimintai biaya tambahan hingga Rp700.000 sebagai jasa "nembak" KTP pemilik asli agar pajak kendaraan bisa diproses.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik pungli dan berkomitmen untuk memangkas birokrasi yang selama ini menyulitkan masyarakat.

"Masyarakat tidak perlu lagi repot mencari KTP pemilik pertama. Cukup bawa STNK, pajak bisa langsung dibayar. Ini untuk memudahkan warga sekaligus menutup celah praktik pungli," ujar Dedi melalui keterangan resminya.

Kebijakan baru ini diharapkan memberikan sejumlah manfaat bagi pelayanan publik, di antaranya:
1. Mempermudah Administrasi: Pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama kini dapat membayar pajak tanpa kendala dokumen pemilik sebelumnya.
2. Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Syarat yang lebih sederhana diharapkan memotivasi warga untuk membayar pajak tepat waktu.
3. Memberantas Pungli: Penghapusan syarat KTP pemilik pertama secara otomatis menghilangkan peluang biaya ilegal dalam proses birokrasi.
4. Efisiensi Layanan Samsat: Proses administrasi menjadi lebih cepat sehingga mengurangi antrean di loket pembayaran.

Aturan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan tangan kedua yang selama ini kesulitan mengakses identitas pemilik sebelumnya. Dengan sistem yang lebih transparan dan inklusif, pembayaran pajak kini menjadi lebih mudah dijangkau oleh seluruh lapisan warga.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kemudahan ini dan tetap disiplin membayar pajak tepat waktu demi mendukung kelancaran pembangunan daerah.