PURWAKARTA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, Erlan, memberikan klarifikasi terkait ramainya pembahasan mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2024. Erlan menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Erlan membenarkan adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa permasalahan itu terjadi sebelum dirinya resmi menjabat sebagai Kepala DLH Purwakarta.
"Saya baru menjabat sebagai Kepala DLH selama beberapa bulan. Oleh karena itu, saya tidak mengetahui secara detail persoalan tersebut karena merupakan ranah kebijakan pada masa pejabat sebelumnya," ujar Erlan saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (9/3/2026).
Meskipun temuan tersebut berasal dari periode sebelum masa jabatannya, Erlan memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan. Menurutnya, seluruh rekomendasi dari BPK, termasuk pengembalian kerugian negara, telah dipenuhi.
"Berdasarkan informasi yang saya terima, proses pengembalian kerugian negara terkait temuan tersebut sudah selesai dilakukan," tegasnya.
Lebih lanjut, Erlan menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan menjalankan pengelolaan anggaran secara lebih tertib serta transparan. Langkah ini diambil guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Melalui penjelasan ini, ia berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang mengenai status temuan BPK di lingkungan DLH Purwakarta.