JAKARTA – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mengevaluasi Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum, terkait penunjukan PT Nindya Karya dalam dua proyek pompanisasi strategis senilai total Rp475,6 miliar. Sorotan tajam ini muncul karena rekam jejak PT Nindya Karya yang dinilai bermasalah dalam isu integritas dan korupsi.
Dua proyek pompanisasi yang menjadi fokus CBA adalah Sistem Tata Air Pompa Kayu Putih dan Pompa Kampung Sawah, serta Sistem Tata Air Pompa Cilincing KBN. Kedua proyek tersebut dialokasikan dalam Tahun Anggaran 2025.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai keputusan Dinas SDA DKI memberikan proyek vital kepada perusahaan yang pernah terjerat kasus korupsi dan dugaan pengaturan lelang berpotensi mencederai komitmen transparansi yang selama ini digaungkan oleh Gubernur Pramono Anung.
"Perusahaan ini memiliki catatan serius terkait kasus rasuah. Jika tetap diberi proyek bernilai fantastis, publik bisa menilai pemerintah daerah tidak konsisten dalam menjaga integritas," ujar Uchok, Selasa (3/2/2026).
CBA menekankan bahwa infrastruktur penanggulangan banjir tersebut merupakan proyek vital. Oleh karena itu, pengelolaan proyek dengan nilai hampir setengah triliun rupiah ini harus bebas dari praktik yang merugikan negara, terutama mengingat risiko kerugian yang bisa terulang.
"Nilai proyek yang fantastis ini harus diawasi ketat. Jika tidak, risiko kerugian negara bisa berulang seperti kasus-kasus sebelumnya," tambah Uchok.
Selain mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proses penunjukan PT Nindya Karya, CBA juga meminta Gubernur Pramono Anung mengambil tindakan tegas.
Menurut CBA, evaluasi terhadap Kepala Dinas SDA, Ika Agustin Ningrum, merupakan langkah krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Jika keputusan ini dibiarkan tanpa sanksi, hal ini dapat merusak citra Gubernur yang berkomitmen pada pemerintahan profesional dan bebas dari perusahaan bermasalah," tegas Uchok.