SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex pada Kamis (26/3). Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua saksi yang dihadirkan adalah Kepala Kasir Sritex, Priscila Lily, dan Senior Auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja Suhartono, Dimas Satria Wibawa. Namun, kehadiran kedua saksi tersebut dinilai tidak memiliki kaitan langsung dengan terdakwa Dicky Syahbandinata.
Dalam kesaksiannya, Priscila Lily menjelaskan tugasnya dalam mengelola arus kas perusahaan, mencatat transaksi, dan melakukan rekonsiliasi harian melalui sistem Dynamic AX. Meski mengelola kasir untuk Sritex dan beberapa perusahaan afiliasi, Priscila mengaku tidak terlibat dalam penyusunan laporan keuangan.
Ia juga menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membuat akun sistem maupun mengelola rekening tertentu, termasuk rekening di Bank BJB. "Saya tidak mengetahui secara rinci terkait pembayaran utang sebesar Rp5,5 miliar kepada CV Primaya Karya, meskipun pernah melihat adanya transaksi tersebut," ujar Priscila di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi Dimas Satria Wibawa menjelaskan bahwa KAP Kanaka Puradiredja tidak melakukan audit umum (General Audit) atas laporan keuangan Sritex. Pihaknya hanya melakukan prosedur yang disepakati (Agreed Upon Procedures/AUP) untuk posisi keuangan per 31 Mei 2021. Audit tersebut ditujukan untuk kepentingan internal Sritex, bukan untuk kebutuhan informasi perbankan.
Fakta persidangan mengungkap bahwa fasilitas kredit kepada Sritex telah dimulai sejak tahun 2020. Hal ini berarti pemberian kredit tersebut bukan didasarkan pada laporan keuangan yang disajikan oleh KAP Kanaka Puradiredja.
Terdakwa Dicky Syahbandinata berharap saksi yang dihadirkan adalah pihak KAP yang mengeluarkan laporan keuangan audited yang dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurutnya, laporan itulah yang menjadi dasar pertimbangan Bank BJB dalam proses pemberian kredit.
Menanggapi kesaksian tersebut, kuasa hukum Dicky Syahbandinata, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menilai saksi JPU tidak relevan dengan perkara. Ia menegaskan bahwa pemberian kredit oleh Bank BJB telah melalui prinsip kehati-hatian perbankan yang ketat dan melibatkan berbagai divisi, mulai dari Credit Risk, hukum, kepatuhan, hingga operasional.
“Tidak masuk akal jika persetujuan kredit ini dianggap sebagai tindak pidana. Jika demikian, maka seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban,” tegas Kaligis.