BOGOR – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungsari berhasil mengamankan dua orang wanita yang diduga menjadi pengedar obat-obatan keras daftar G tanpa izin. Penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi pemberantasan peredaran obat terlarang di wilayah Bogor Timur pada Selasa (7/4/2026).

Kapolsek Tanjungsari, Iptu Ekka Sakti Koeswanto, memimpin langsung operasi yang bermula dari hasil penyelidikan mendalam pihak kepolisian. Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB di Kampung Nyengcle, Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang wanita berinisial MU (27).

Dari tangan MU, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 63 butir pil Tramadol, 12 butir pil Eximer, serta uang tunai senilai Rp35.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.

Satu jam berselang, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Kampung Dukut, Desa Sirnarasa, Kecamatan Tanjungsari. Dalam penggerebekan sekitar pukul 12.30 WIB tersebut, polisi kembali mengamankan seorang wanita berinisial NN (37).

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kedua jauh lebih banyak, yakni 181 butir pil Tramadol, 111 butir pil Eximer, serta uang tunai sebesar Rp850.000. Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas penjualan obat-obatan keras tersebut secara bebas selama kurang lebih dua tahun.

Iptu Ekka Sakti Koeswanto menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang mengancam kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

"Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjungsari untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Ekka.

Guna penanganan lebih mendalam, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Bogor. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi peredaran obat ilegal dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.