JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan terkait wacana penerapan denda bagi masyarakat yang menghilangkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Kebijakan tersebut ditegaskan masih dalam tahap pembahasan sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) dan belum resmi diberlakukan.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengungkapkan bahwa usulan ini muncul untuk mendorong tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan. Menurutnya, selama ini layanan cetak ulang e-KTP yang diberikan secara gratis membuat sebagian warga kurang menghargai dokumen identitas mereka.

"Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis," ujar Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senin (20/4/2026).

Bima memaparkan bahwa setiap harinya terdapat puluhan ribu dokumen kependudukan yang hilang dan harus dicetak ulang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Tingginya angka kehilangan ini berdampak langsung pada pembengkakan anggaran negara untuk pengadaan blangko dan biaya operasional pencetakan.

"Perlu dipikirkan agar warga lebih bisa bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah," lanjutnya.

Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kebijakan denda ini nantinya tidak akan bersifat kaku. Terdapat sejumlah pengecualian bagi warga yang kehilangan e-KTP akibat faktor di luar kendali, seperti bencana alam, kerusakan teknis, atau adanya perubahan elemen data penduduk.

Di sisi lain, Kemendagri juga mengklarifikasi bahwa wacana denda ini tidak berkaitan dengan isu kebocoran data pribadi yang sempat marak dibicarakan. Kebijakan ini murni berfokus pada aspek administrasi kependudukan dan efisiensi layanan publik. Dalam revisi UU Adminduk yang sama, pemerintah justru sedang memperkuat sistem identitas digital serta integrasi data untuk meningkatkan keamanan informasi.

Saat ini, proses legislasi masih berjalan dan pemerintah membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan. Melalui wacana ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga dokumen identitas serta memahami proses perumusan kebijakan publik yang sedang dirancang demi keseimbangan antara efisiensi anggaran dan perlindungan hak warga negara.