JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi bergabung dalam Board of Peace (BoP), sebuah inisiatif internasional yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat. Langkah ini ditegaskan sebagai strategi diplomasi aktif untuk mendorong perdamaian di Gaza serta mempercepat perwujudan solusi dua negara (two-state solution) bagi Palestina dan Israel.

Keputusan ini muncul di tengah beragam respons publik. Sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat sipil mengkritik partisipasi Indonesia karena khawatir langkah tersebut dapat dianggap sebagai bentuk legitimasi terhadap impunitas pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Di media sosial, berkembang pula narasi negatif yang mengkhawatirkan posisi Indonesia dalam peta konflik global.

Menanggapi polemik tersebut, pemerintah menegaskan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam BoP justru berlandaskan amanat konstitusi. Sesuai UUD 1945, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Presiden RI Prabowo Subianto menekankan bahwa keterlibatan Indonesia di forum internasional ini harus diarahkan untuk memastikan implementasi solusi dua negara berjalan secara adil dan bermartabat. Fokus utama Indonesia adalah mendukung stabilisasi serta proses rekonstruksi Gaza pascakonflik.

Dukungan juga datang dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menjelaskan bahwa posisi Indonesia di BoP memiliki nilai strategis yang lebih dari sekadar simbol politik.

"Indonesia bergabung dalam Board of Peace bukan sekadar simbol, tetapi untuk mendorong perdamaian nyata Palestina–Israel. Posisi ini harus dimanfaatkan untuk menyuarakan solusi yang adil dan menghormati hak kemanusiaan," ujar Amelia.

Menurutnya, BoP dapat menjadi platform bagi Indonesia untuk memperkuat pengaruh diplomasi di tingkat global, sekaligus memastikan proses perdamaian berlangsung inklusif tanpa mengabaikan hak-hak rakyat Palestina.

Secara hukum internasional, Board of Peace berdiri di atas kerangka resolusi Dewan Keamanan PBB. Hal ini memastikan keterlibatan Indonesia tetap berada dalam koridor diplomasi multilateral dan tidak bertentangan dengan prinsip hukum global.

Sejumlah lembaga kajian menilai langkah ini sebagai bentuk diplomasi proaktif Indonesia di kawasan Timur Tengah. Dalam konteks geopolitik yang kompleks, kehadiran Indonesia dianggap mampu memperkuat posisi negara sebagai penengah yang kredibel.