JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas akan menggelar konferensi pers guna merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan terhadap Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon. Langkah ini diambil setelah Majelis Hakim menyatakan gugatan atas dugaan penyangkalan peristiwa perkosaan massal Mei 1998 tersebut tidak dapat diterima.
Pernyataan sikap tersebut rencananya akan disampaikan pada Rabu, 22 April 2026, pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat. Koalisi menilai putusan ini menjadi catatan penting dalam upaya pengungkapan kebenaran sejarah dan penegakan hukum di Indonesia.
Momentum konferensi pers ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Bagi pihak koalisi, peringatan tersebut menjadi simbol pengingat atas perjuangan perempuan Indonesia dalam melawan ketidakadilan, termasuk pemenuhan hak-hak bagi korban kekerasan seksual masa lalu yang hingga kini masih diperjuangkan.
Dalam agenda ini, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas akan memaparkan poin-poin keberatan serta langkah lanjutan pascaputusan PTUN. Mereka menekankan pentingnya pengakuan negara terhadap fakta sejarah demi memberikan keadilan bagi para penyintas dan keluarga korban.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana penyampaian informasi transparan kepada publik mengenai perkembangan kasus hukum yang melibatkan pejabat publik tersebut. Pihak koalisi mengundang awak media untuk meliput secara langsung guna memastikan isu perlindungan hak asasi manusia tetap menjadi perhatian nasional.