BOGORPT Hutama Karya (HK) menuai protes keras dari warga di Cariu, Kabupaten Bogor, terkait pelaksanaan proyek betonisasi jalan. Pengerjaan proyek yang bertujuan sebagai akses mobilitas material pembangunan Bendungan Cijurey ini dituding telah memutus akses vital penghubung antara Desa Karyamekar dan Desa Mekarwangi lantaran pelaksana proyek diduga enggan merapikan kembali jalur alternatif yang digunakan masyarakat.

Proyek betonisasi yang berlokasi di Desa Karyamekar, Kecamatan Cariu, ini memicu polemik karena kondisi jalur alternatif yang disediakan dinilai tidak layak. Warga mengeluhkan bahwa saat pengerjaan betonisasi berlangsung, PT Hutama Karya tidak menyiapkan jalur alternatif yang memadai, sehingga mobilitas harian warga terganggu parah.

Alih-alih bertanggung jawab penuh atas dampak tersebut, pihak pelaksana proyek justru dikabarkan membebankan urusan perapian jalan kepada swadaya masyarakat setempat dan Pemerintah Desa (Pemdes).

Kekecewaan Warga dan Dampak Ekonomi

Salah seorang warga pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai pihak pengembang seolah lepas tangan terhadap dampak sosial dan ekonomi yang timbul dari pengerjaan proyek tersebut.

"Saya sangat menyayangkan pihak PT yang melakukan pengerjaan betonisasi ini justru seakan memutuskan akses jalan dua desa. Mereka diduga enggan bertanggung jawab dan malah membebankan perapian jalan kepada masyarakat atau pengguna jalan," ujarnya dengan nada kecewa.

Menurut warga, jalur yang terputus tersebut merupakan urat nadi perekonomian dan mobilitas harian yang bersifat vital bagi warga Desa Karyamekar dan Desa Mekarwangi.

Potensi Pelanggaran Hukum

Tindakan pembiaran terhadap akses jalan yang tidak memadai ini berpotensi bersinggungan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah Undang-Undang (UU) No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk menjamin hak masyarakat atas penggunaan fasilitas jalan.