JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia didesak untuk segera mengusut dugaan kerugian negara di tubuh PT Pupuk Indonesia (Persero). Tekanan publik ini menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 mengungkap adanya inefisiensi dan kebocoran anggaran yang mencapai Rp12,59 triliun.
Dalam laporan tersebut, BPK memaparkan sedikitnya 21 temuan yang mencakup pemborosan anggaran, potensi kerugian negara, hingga kekurangan penerimaan. Salah satu poin krusial adalah indikasi penggelembungan harga (mark-up) senilai Rp1,91 triliun dalam pengadaan bahan baku NPK, batuan fosfat, dan kalium klorida. Pengadaan tersebut diduga tidak melalui prosedur kompetitif berbasis e-procurement.
Selain itu, BPK menyoroti risiko ekspor non-transparan pada penjualan urea dan amonia ke luar negeri yang dilakukan melalui mekanisme spot, bukan tender terbuka. Praktik ini dinilai membuka celah penyalahgunaan wewenang dan tindakan kecurangan.
Temuan lain berkaitan dengan investasi bermasalah pada proyek Kawasan Industri Pupuk Fakfak yang dikelola Pupuk Kaltim. Studi kelayakan yang lemah terkait pengadaan lahan berpotensi memicu pembengkakan biaya minimal Rp2,96 triliun, dengan biaya hangus mencapai Rp250,92 miliar. Sebelumnya, BPK juga mencatat pemborosan belanja subsidi pupuk periode 2020–2022 sebesar Rp2,92 triliun yang mayoritas berasal dari pengalokasian oleh perusahaan tersebut.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa temuan BPK merupakan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk memulai penyelidikan. Ia mengingatkan kembali komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
“Jangan sampai Pupuk Indonesia, yang menjadi ujung tombak swasembada pangan, justru menjadi contoh bagaimana negara digerogoti dari dalam akibat manajemen yang mengabaikan rekomendasi BPK,” tegas Uchok, Sabtu (14/2/2026).
Desakan serupa datang dari Al Cautsar, perwakilan Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi. Ia menilai angka Rp12,59 triliun tersebut bukan sekadar statistik, melainkan hak rakyat dan petani yang terancam hilang akibat tata kelola yang buruk. Menurutnya, Kejaksaan Agung harus bertindak tegas tanpa tebang pilih demi menegakkan prinsip good corporate governance (GCG).
BPK memperingatkan bahwa tanpa perbaikan kebijakan, tata kelola, dan strategi perusahaan, kinerja penyediaan pupuk nasional dapat terganggu. Dampaknya tidak hanya menyasar keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengancam kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.