CHISINAU – Upaya internasional untuk membentuk tribunal khusus atas dugaan kejahatan agresi Rusia di Ukraina menunjukkan kemajuan signifikan. Bergabungnya Islandia dan Polandia dalam kesepakatan tersebut memastikan jumlah dukungan telah melampaui ambang batas minimum yang ditetapkan Dewan Eropa untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Menteri Luar Negeri Ukraina, Andrii Sybiha, mengonfirmasi bahwa saat ini terdapat 17 negara yang telah menyatakan komitmen resmi. Pencapaian ini memungkinkan mekanisme Enlarged Partial Agreement (EPA) untuk pembentukan Komite Pengelola tribunal segera diajukan secara formal.
"Dukungan terbaru ini membawa kita melampaui batas minimum yang disyaratkan oleh Dewan Eropa. Ini adalah langkah krusial menuju penegakan keadilan," ujar Sybiha dalam keterangan resminya.
Rencana pembentukan tribunal ini dijadwalkan akan dibahas dan berpotensi disahkan dalam pertemuan Komite Menteri Dewan Eropa di Chisinau, Moldova, pada 14–15 Mei 2026. Jika disahkan, badan hukum ini akan memiliki mandat khusus untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan agresi militer.
Perkembangan ini menandai kemajuan pesat dalam diplomasi hukum internasional. Terhitung kurang dari satu tahun sejak gagasan tribunal ini disepakati di Lviv pada 9 Mei 2025, seluruh tahapan hukum utama kini telah siap untuk diimplementasikan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk konsolidasi negara-negara Eropa dalam menjaga supremasi hukum internasional.
Pemerintah Ukraina menegaskan bahwa pembentukan tribunal ini bukan sekadar langkah simbolis, melainkan strategi jangka panjang untuk mencegah terulangnya konflik serupa di masa depan melalui akuntabilitas hukum. Ukraina bersama mitra internasionalnya juga terus membuka pintu bagi negara-negara lain, baik anggota Dewan Eropa maupun dari luar kawasan, untuk bergabung dalam inisiatif ini.
Sybiha menambahkan bahwa proses hukum ini akan menyasar seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaksana di lapangan hingga pimpinan militer dan politik tertinggi. Menurutnya, kepastian hukum adalah elemen kunci untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan.
Dunia kini menantikan pertemuan di Chisinau pada pertengahan Mei mendatang. Keputusan tersebut diprediksi akan menjadi tonggak sejarah baru dalam penegakan hukum global terhadap kejahatan agresi di era modern.