Resmi Cerai dengan Wina Natalia, Anji Wajib Bayar Rp 510 Juta untuk Nafkah Iddah dan Mut'ah
JCNN - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji telah resmi mengakhiri pernikahannya dengan Wina Natalia melalui putusan e-court Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (18/7/2024). Dalam putusan tersebut, Anji diwajibkan membayar nafkah iddah dan mut'ah kepada Wina Natalia sejumlah Rp 510 juta.
Menurut Dadang Karim selaku Humas PA Cibinong, Anji harus membayar nafkah iddah selama 3 bulan dengan total Rp 210 juta, serta mut'ah sebesar Rp 300 juta berdasarkan kesepakatan dalam mediasi yang kemudian dijadikan putusan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Wina Natalia telah mengajukan gugatan cerai terhadap Anji pada 21 Mei 2024 setelah pernikahan mereka yang berlangsung sejak tahun 2012 dan memiliki dua orang anak.