Minuman Beralkohol Dihimbau Polisi Tidak Dijual dan Dibeli di Waktu Ini
JCNN - Aparatur Kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar upaya penertiban terhadap peredaran minuman keras atau miras beralkohol menjadi prioritas saat jelang dan selama puasa Ramadhan 2024.
Kepolisian Daerah Jawa Barat tegas menghimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli minuman keras (miras) menjelang bulan suci Ramadhan tahun 1445 H (2024).
Hal tentang miras ini,Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., menegaskan bahwa larangan ini bukan hanya berdasarkan nilai agama, tetapi juga berdasarkan hukum. Dalam konteks ini, upaya penertiban terhadap peredaran miras menjadi prioritas.
“Diketahui, bahwa menjual atau mengkonsumsi miras memiliki implikasi hukum yang serius, diantaranya dapat menganggu Kamtibmas, terlebih jelang bulan Ramadan” ujarnya dari keterangan persnya, pada Minggu (10/3/2024)
Untuk itu, Polda Jabar mengintensifkan patroli dan pengawasan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ini mencakup penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait miras serta upaya pencegahan aksi kriminal lainnya.
“Langkah ini diambil untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan bagi umat Islam serta memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan damai”, tutupnya.*