Inspektorat Jawa Barat Lakukan Penilaian Desa Anti Korupsi di Kabupaten Bogor
JCNN - Inspektorat Provinsi Jawa Barat baru-baru ini melaksanakan penilaian terhadap beberapa desa di wilayahnya, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa serta mendorong praktik pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa.
Tahun 2024, terdapat 19 desa di Jawa Barat yang dinilai sebagai desa anti korupsi, termasuk Desa Ciomas Rahayu dari Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Penilaian ini berlangsung di Kantor Desa Ciomas Rahayu pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Ketua Tim Penilai dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Tedi Zulkarnain, menyatakan bahwa tujuan penilaian ini adalah untuk mendorong desa agar lebih transparan dalam pengelolaan keuangan dan akuntabel dalam pelaksanaan tugasnya, serta untuk mencegah praktik korupsi di tingkat desa. Melalui penilaian ini, diharapkan desa-desa yang berisiko terhadap korupsi dapat diberikan pendampingan untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangannya.
“Penilaian ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan desa dan membangun budaya anti korupsi, sehingga masyarakat lebih mudah mengawasi penggunaan dana desa,” ungkap Tedi.
Camat Ciomas, Tirta Juwarta, memberikan apresiasi kepada tim penilai yang telah mengunjungi Desa Ciomas Rahayu. “Merupakan suatu kehormatan bagi kami. Alhamdulillah, Desa Ciomas Rahayu terpilih sebagai perwakilan dari 416 desa se-Kabupaten Bogor untuk penilaian ini,” jelas Camat Tirta.
Kepala Desa Ciomas Rahayu, Selih Silih Wati, menambahkan bahwa proses penilaian meliputi pemeriksaan bukti dan kunjungan ke lokasi proyek, seperti betonisasi jalan yang didanai oleh program Dana Desa.
“Alhamdulillah, kami terpilih sebagai desa anti korupsi. Ini merupakan kehormatan dan tanggung jawab besar bagi kami untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Selih.