Hyoyeon, Bomi Dan Kru Pick Me Trip Ditahan Pihak Imigrasi Bali
JCNN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali dalam keterangan tertulis pada Jumat 26 April 2024 mengaku telah menahan puluhan warga negara Korea Selatan dan satu WNI karena syuting tanpa ijin resmi.
Walau pihak imigrasi tidak menyebutkan, namun ramai beredar di jagad media sosial bahwa diantara 31 WN Korsel yang ditahan terdapat Hyoyeon Girls' Generation, Bomi Apink, penyanyi Lim Na Young, presenter Choi Hee, anggota group Secret Number Dita Karang yang adalah WNI dan kru acara Pick Me Trip yang merupakan salah satu program KBS Joy.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, mereka ditahan untuk diperiksa terkait izin keimigrasian yang dilanggar karena melakukan produksi program reality show Pick Me Trip in Bali.
"Saat ini Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan terhadap warga negara Korea Selatan tersebut," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Jumat sebagaimana diberitakan Kantor Berita Antara.
Pemeriksaan menurutnya terlebih kepada dua produser yang bertanggung jawab atas kegiatan produksi reality show tersebut.
"Jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, kami akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Penahanan ini dilakukan setelah pihak imigrasi menerima laporan dan pada Kamis terkait aktivitas syuting tersebut dari surat yang dikirimkan oleh Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi RI, yang menjelaskan bahwa ada indikasi dugaan produksi film yang oleh warga negara asing di Indonesia yang melanggar izin produksi.
Informasi ini ditindaklanjuti oleh tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai yang mendatangi ke lokasi syuting di daerah Uluwatu, Kabupaten Badung.
"Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, tim Inteldakim mendapati 31 warga negara Korea Selatan yang sedang melakukan pengambilan gambar (syuting) di area tersebut. Sebanyak 31 orang tersebut terdiri dari produser, kru dan artis," jelas Suhendra.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, 31 warga negara Korea Selatan dan satu WNI tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 21 April 2024 menggunakan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) dan elektronik (e-VOA). (***)