Tekno
DLH-Satpol PP Segel Gudang Bahan Baku Sabun di Bogor, Ini Alasannya
Smallest Font
Largest Font
BOGOR I JCNN.Net-Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kota Bogor melakukan penyegalan di lokasi gudang bahan baku sabun tepatnya di Jalan Alkesa Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Minggu (24/3/24).
Diketahui, tim gabungan yang ditugaskan Wali Kota Bogor Bima Arya itu untuk melakukan Investigasi Mendadak (Sidak) guna mencari penyebab adanya busa di aliran Sungai Ciliwung di Kedung Halang itu, dan kemudian telah membuahkan hasil.
Munculnya busa di aliran Sungai Ciliwung, Kelurahan Kedung Halang, pertama kali dilihat oleh warga pada Sabtu (23/3/2024) pagi, yang selanjutnya dilaporkan kepada Satgas Naturalisasi Ciliwung, unsur wilayah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor.
"Dari hasil investigasi, ditemukan adanya gudang transit tempat menyimpan bahan baku sabun cuci piring dan pakaian, di Jalan Alkesa Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana.
Menurutnya, di lokasi tersebut tak hanya ada gudang transit saja, namun produksinya di Citeureup Kabupaten Bogor, dibibir Ciliwung Kelurahan Kedunghalang Kota Bogor.
"Dari pengakuan awal terduga pelaku di tempat itu, hanya untuk tempat pengetesan. Kalau bahan itu mengeluarkan busa yang banyak, maka akan laku dijual gitu,” jelasnya.
Temuan gudang transit penyimpanan bahan baku sabun, yang diduga menjadi sumber busa di aliran Sungai Ciliwung itu diperkuat dengan ditemukan tong-tong berisi gel yang sama, seperti yang ditemukan di Sungai Ciliwung oleh Satgas Naturalisasi Ciliwung beberapa jam setelah busa terbawa aliran sungai ke wilayah Kabupaten Bogor.
"Tindak lanjut dari temuan hasil investigasi tersebut, selanjutnya pihak Dinas Lingkungan Hidup mengambil sampel yang ada di gudang transit, kemudian dilanjutkan dengan pemberian surat panggilan oleh Satpol PP Kota Bogor," ujarnya.
Sampel sudah diambil oleh LH yang memiliki kompeten di bidang itu, dan dari Satpol PP memberikan surat pemanggilan serta menyegel bangunan untuk diproses lebih lanjut sambil menunggu hasil lab yang dilakukan oleh DLH terhadap sampel yang sudah diambil.
"Jika terbukti melanggar, para pelaku bisa ditindaklanjuti atas dasar melanggar Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Trantibum, Pasal 15 terkait tertib sungai, saluran air dan sumber air (ayat 1 dan 2)," tegasnya.
Ia memaparkan, adapaun sanksi yang diterima bagi pelaku bisa berupa denda, penghentian kegiatan usaha, penyegelan, dan pembongkaran tempat usaha. Namun, jika hasil uji lab membuktikan limbah tersebut masuk kategori limbah bahan berbahaya beracun (B3), maka pelaku bisa dipidana Sesuai UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang disebutkan Pasal 104 UU PPLH.
"Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," jelasnya.
Di lokasi yang sama, Kepala DLH Kota Bogor, Denni Wismanto menambahkan, pihaknya sudah mengambil sampel yang diperlukan untuk uji laboratorium.
“Selanjutnya untuk penyelidikan akan kita lakukan uji lab dulu. Hasilnya 2 minggu,” katanya. (*/zf)
Editor : Asep Bucek
Editors Team
Bucek
Author