Desta dan Habib Jafar Bicara Soal Hukum Rujuk dalam Perceraian, Begini Penjelsannya!
JCNN - Baru-baru ini, Desta menanyakan perihal perceraian kepada Habib Jafar. Desta ingin memahami hukum terkait rujuk bagi pasangan yang sudah mendaftarkan perceraiannya ke pengadilan.
Dalam diskusi itu, Desta menanyakan tentang hukum bagi pasangan yang ingin rujuk setelah terlanjur ditalak tiga kali. Habib Jafar menjelaskan bahwa ketika suami telah menceraikan istrinya tiga kali, maka untuk bisa rujuk, sang istri harus menikah dengan laki-laki lain terlebih dahulu. Namun, pernikahan tersebut harus dilakukan dengan niat yang tulus, bukan sekadar formalitas untuk bisa kembali kepada suami terdahulu.
Habib Jafar juga menginformasikan mengenai masa iddah bagi seorang perempuan setelah bercerai. Selama masa iddah selama 90 hari, perempuan yang baru bercerai tidak boleh menikah dengan laki-laki lain karena ada kemungkinan ia tengah hamil dari suami terdahulu.
Selain itu, Desta juga menanyakan apakah pasangan yang sudah memiliki akta cerai dari pengadilan masih bisa rujuk. Hal ini mungkin merujuk pada pengalaman pribadinya yang telah bercerai dari Natasha Rizky.
Oleh karena itu, jika buku nikah hilang, pernikahan tidak batal, namun harus membuat buku nikah baru karena yang hilang hanya catatan pernikahan, bukan pernikahannya sendiri.