Tekno
Bikin Baper Pengguna Jalan, Bupati Diminta Tindak Galian Tanah di Cariu Bogor
Smallest Font
Largest Font
BOGOR | REPUBLIKNEWS.NET-Warga dan pengguna jalan yang melintas di Jalan Raya Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, harus ekstra waspada. Pasalnya, kondisi jalan tersebut saat ini licin akibat ceceran tanah merah hilir mudik kendaraan proyek galian tanah.
Diketahui, jalan milik provinsi tersebut saat ini dikeluhkan warga dan pengguna jalan yang melintas di- Kampung Malingping RT 08 RW04 Desa Bantarkuning Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor. Kabarnya, proyek galian teesebut mikik Agus Salim yang nekat kembali beroperasi pasca lebaran 2024.
"Bikin pusing, bikin baper pengguna jalan. Padahal galian yang diduga belum kantongi ijin resmi tersebut sudah tiga kali mendapatkan surat teguran dari pemerintah Kecamatan Cariu yang pada isi surat tersebut , supaya pihak galian menghentikan penambangan," ucap salahsatu warga, M kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Sementara itu, Aktivis Sosial Kemasyarakatan Bogor Timur, Romi Sikumbang yang merespon hal ini memaparkan, bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bogor, sudah jelas tertuang nomor 120 tahun 2021 tentang pengaturan jam operasional bagi kendaraan angkutan tambang.
"Kami menyikapi keluhan warga yang mengeluhkan jalan licin akibat banyak ceceran tanah. Ini rentan sekali terhadap kecelakaan, dan siapa yang akan bertanggung jawab, tegas Romi.
Sementara itu, Pihak Kecamatan Cariu melalui Kanitrantib Amran Iskandar mengatakan, bahwa galian C milik Salim itu sudah diberikan surat peringatan penghentian penambangan hingga tiga kali.
"Sudah tiga kali ditemukan, tapi ya begitulah," ucap Amran
Menurut Amran, pihaknya mengaku akan membuat surat laporan pelimpahan terhapa Pol PP Kabupaten dengan tembusan Bupati Bogor. Selain itu, bagaimana langkah selanjutnya pihak Pol- PP Kecamatan yang sudah berupaya untuk menghentikan, bahkan sudah dilakukan garis polis line.
"Segera kami bersurat ke labupaten. Kami kan punya atasan lagi, jadi kita tunggu untuk tindak lanjutnya," imbuh Amran.
Amran menjelaskan, Galian C milik Salim sejauh ini banyak menimbulkan masalah, terutama tentang jam operasional saat hujan pun terus armada pengangkut tanah keluar masuk. Sehingga banyak ceceran tanah dari Ban armada pengangkut (Dum truk).
"Seharusnya pihak perusahaan memahami peraturan pemerintah pasal 98 Ayat (1) Undang - undang nomor 32 tahun 2009 disebutkan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," katanya.
Ia memaparkan, bahwa pelaku / pelanggar aturan tersebut bisa dipidana penjara (3) Tahun dan paling lama (10) Tahun , denda Rp.3 miliar dan paling banyak sampai Rp.10 miliar rupiah dalam Undang -undang Minerba.
Sebagai Informasi, pihak ESDM Kabupaten Bogor pun sudah melakukan investigasi soal keluhan masyarakat ke lokasi Galian C tersebut. Namun hingga berita ini di terbitkan Galian C milik Salim tetap beroperasi.(mr)
Editor : Asep Bucek
Editors Team
Bucek
Author