Antisipasi Kecelakan Bus Berulang, Kemenhub Keluarkan Kebijakan Ini 

Antisipasi Kecelakan Bus Berulang, Kemenhub Keluarkan Kebijakan Ini 

Smallest Font
Largest Font
JAKARTA I JCNN.Net-Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan langkah-langkah yang lebih signifikan dalam mengantisipasi agar tidak terjadi kecelakaan bus berulang. 
Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi dalam menyikapi masih banyaknya kecelakaan kendaraan, terutama kendaraan bus.  
"Perlunya kolaborasi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah, dan juga setiap Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota," ucap Kabag Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal S.H.,M.H, Selasa (14/5/2024).
Aznal memaparkan, setiap data Perusahaan Otobus (PO) di Pemerintah Pusat dikolaborasikan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian. 
"Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," tambah Aznal.
Lebih lanjut, Aznal menuturkan setiap armada bus harus rutin dilakukan _rampcheck_ dan harapannya sopir yang mengemudikan kendaraannya memiliki reputasi yang baik. 
"Ke depannya, kami meminta pihak kepolisian agar melakukan penegakkan hukum kepada PO bus yang memiliki _pool_ atau tempat berkumpul sendiri-sendiri," tegasnya.
Dikesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno memaparkan beberapa langkah strategis dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang, seperti merancang peraturan jual beli bus.
"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus," terangnya.
Ke depan, kata Dia, pihaknya akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas.
Kemudian, pihaknya meminta agar Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membenahi database kendaraan-kendaraan bus agar dapat lebih mengawasi armada mana yang Uji KIR nya masih aktif dan sudah mati. 
"Petugas uji KIR diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR," jelasnya.
Di samping itu, Ia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan _law enforcement_ bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan, tidak hanya kepada sopir melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.
Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh _stakeholders_ termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. 
"Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," pungkasnya.
Yang tidak kalah penting, Ditjen Perhubungan Darat dalam hal ini akan mengumumkan PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala. Namun, Ia berharap masyarakat atau pengguna jasa ikut berperan serta dalam mengecek kelaikan jalan setiap armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id
"Tentunya hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan bersama," tukasnya. 
Sumber : Ditjen Perhubungan Darat
Editor    : Asep Sbc

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Bucek Author

Populer LainNya