BOGOR I JCNN.Net-Merespon keluhan Kepala Desa di Kabupaten Bogor terkait Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang tak kunjung cair. Bahkan, dana BHPRD yang menjadi hak desa itu, dalam proses pencairannya dirasa cukup sulit. Hal itulah yang membuat salahsatu Aktivis turut menyoroti hal ini.
Seperti dikatakan Romi Sikumbang Aktivis Pemantau Kinerja Aparat Negara (Penjara) Rogor Raya, bahwa sudah jelas di dalam Undang-Undang Desa itu ada hak untuk desa 10 persen dari dana BHPRD paling minim dilihat dari pendapatan pajak pertahun. Lambatnya pencairan BHPRD ini, tentu membuat sejumlah kegiatan yang dilaksanakan pemerintah desa menjadi terhambat.
"Sebenarnya dana BHPRD untuk desa ini tidak berkait langsung atau tidak langsung dengan defisit anggaran. Karena perhitungan besaran BHPRD ini ditentukan 10 peesen dari penerimaan PAD pada tahun sebelumnya," tegas Aktivis dan sekaligus Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya, Sabtu (23/3/2024).
Seharusnya, kata Romi menjabarkan, bahwa dananya telah tersedia dari sejak awal tahun berkenaan. Dengan demikian, tidak ada alasan pencairan dana BHPRD terhambat. Ia juga meminta Pj Bupati Bogor segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Bosan liatnya tahun ketahun masalahnya itu-itu terus. Jadi seolah- olah gak ada perbaikan kinerja Kabupaten terhadap desanya," tukasnya.
Sebelumnya, perwakilan APDESI Babakan Madang mengatakan jika pencairan Dana BHPRD tahun 2024 ini, sampai sekarang mau habis bulan Maret alias triwulan pertama belum cair. "Padahal, seluruh desa sangat berharap anggaran tersebut segera dicairkan,” ujar Ketua Apdesi Kecamatan Babakan Madang, Ir. Deni Nugraha, belum lama ini.
Ia menjelaskan, bahwa salah satu permasalahan yang sering terjadi di Pemerintahan Kabupaten Bogor, yakni keterlambatan pencairan BHPRD. Mereka berharap Pj Bupati yang baru saat ini dapat segera melakukan langkah untuk melakukan pencairan dana tersebut.
“Saya mewakili Kepala Desa di Kecamatan Babakan Madang, sangat berharap PJ Bupati Bogor bisa segera merealisasikan BHPRD untuk dapat dicairkan ke semua desa. Masalahnya, ada hak staf desa, LPM, PKK, Posyandu dan lainya. Dan kalau tidak dikaitkan, kami sebagai kepala desa jadi dilema,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua LPPD Bogor Raya Coky Pasaribu turut menanggapi hal ini. Menurutnya, Dana BHPRD ini adalah anggaran yang menopang banyak kegiatan. Selain itu, anggaran ini juga diperuntukan membayar gaji atau honor perangkat desa.
"Pemda Bogor dalam hal ini Pj.Bupati harus segera mengambil sikap," tutupnya.(Abc)